Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Isu yang Dilaporkan Komnas Perempuan Saat UPR Dewan HAM PBB

Kompas.com - 02/05/2017, 10:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan menyampaikan laporan mengenai kondisi penegakan HAM di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada 3 hingga 5 Mei 2017 mendatang di Jenewa.

UPR Dewan HAM PBB merupakan mekanisme periodik silang review berbagai negara atas kondisi HAM sebuah negara yang dilakukan secara bergantian setiap 4,5 tahun sekali.

Berbagai pihak diberi ruang untuk menyampaikan laporan tertulis, baik lembaga masyarakat sipil, lembaga HAM nasional dan pemerintah.

Bahan-bahan tersebut akan dijadikan dasar berbagai negara anggota PBB untuk review dan menyampaikan rekomendasi pada Indonesia.

Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM nasional juga turut mengikuti proses tersebut.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, sebagai bagian dari delegasi Komnas HAM, Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan beberapa isu yang terkait hak asasi perempuan.

(Baca: Pemerintah Diminta Terbuka Saat Sidang UPR di Dewan HAM PBB)

"Komnas Perempuan turut mengikuti proses UPR ini dan menyerahkan laporan dalam kapasitas sebagai lembaga HAM dan bagian dari delegasi Komnas HAM," ujar Azriana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2017).

Adapun isu-isu yang diangkat Komnas Perempuan dalam laporan UPR adalah soal kekerasan terhadap perempuan, percepatan pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, dan penghentian praktik yang menyakitkan perempuan.

Komnas Perempuan juga menyoroti soal kebijakan penerapan hukuman mati, kerentanan pekerja migran dalam sindikasi narkoba, pelanggaran HAM masa lalu, dan pemenuhan hak korban konflik sosial yang pernah terjadi di Indonesia.

"Komnas HAM juga melaporkan soal pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, utamanya pada konteks konflik yang pernah terjadi di Indonesia, dari Tragedi 65, Timor Leste, Aceh, Papua, Mei 98, dan sejumlah konflik komunal lainnya," kata Azriana.

Selain itu, dalam laporan tersebut, Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang berpotensi mengkriminalkan, membatasi ekspresi dan mendiskriminasi hak kelompok minoritas.

(Baca: Ini Hambatan Penegakan HAM yang Akan Disampaikan Pemerintah ke PBB)

Menurut Azriana, setidaknya terdapat 421 kebijakan diskriminatif yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan.

Kondisi perempuan dalam konflik eksploitasi sumber daya alam dan kerentanan perempuan pembela HAM pun menjadi perhatian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com