JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada usulan dari DPR agar saksi saat pemilu dibiayai oleh APBN.
Hal itu disinggung Tjahjo saat ditanyai wartawan soal perkembangan pembahasan Rancagan Undang-undang (RUU) Pemilu.
"Jadi masih akan dibahas biaya saksi pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden) itu dari mana. Kalau DPR ingin saksi dari APBN. Itu usulan Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, kami tak bisa sebutkan satu partai saja," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
(baca: Pemilu 2019 Akan Digelar 17 April)
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkam dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran.
Sebab, jika usulan tersebut disetujui, sekali pencoblosan negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun.
Begitu pula jika terjadi putaran kedua, negara harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi.
(baca: Pembahasan RUU Pemilu Sarat Kepentingan dan Transaksi Politik)
Padahal, masih banyak pula kebutuhan di sektor lain yang harus dibiayai negara.
"Saksi kan kalau per orang sekitar Rp 300.000. Ini Rp 10 triliun sekali coblosan. Kalau ada tahap kedua ada lagi. Kalau Rp 10 triliun sampai Rp 20 triliun buat bangun SD kan sudah bisa banyak," ujar Tjahjo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan