Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Usulkan Anggota DPD Kembali Diseleksi KPU

Kompas.com - 01/05/2017, 00:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD RI Mohammad Saleh sepakat jika ada pengaturan kembali terkait seleksi anggota DPD RI dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU Pemilu kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah di tingkat Panitia Kerja.

Namun, ia mengaku tak setuju dengan wacana yang berkembang yakni pemilihan anggota DPD lewat Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Gubernur, kemudian dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD setempat.

"Mekanisme yang diajukan itu sangat membahayakan," kata Saleh melalui pesan singkat, Minggu (30/4/2017).

Sebab, mekanisme tersebut dinilai rawan intervensi DPRD dalam pengambilan keputusan. Selain itu, peluang terjadinya dinasti politik kekuasaan di daerah juga terbuka karena Pansel dibentuk oleh Gubernur.

Kandidat yang lolos juga dikhawatirkan akan tunduk kepada kepala daerah sehingga pengawasan kinerja Pemerintah Daerah terhambat.

(Baca: Pimpinan DPD: Mayoritas Anggota Tolak DPD Diseleksi DPRD)

"Saya khawatir kalau lewat pansel bentukan Gubernur, fit and proper test-nya oleh DPRD akan menimbulkan like and dislike. Ini berbahaya bagi demokrasi," ucap dia.

Ia mengusulkan agar seleksi anggota DPD dikembalikan kepada mekanisme lama, caranya adalah dengan meningkatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akses informasi kepada masyarakat terkait para kandidat juga diharapkan bisa lebih luas agar masyarakat tak seperti membeli kucing dalam karung.

Jika seleksi dilakukan lewat KPU, maka kandidat yang mendaftar akan melalui seleksi adminiatrasi, kesehatan, dan berkelakuan baik. Setelah itu dilakukan verifikasi dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jumlahnya berbeda setiap wilayah.

"Jadi yang menentukan lolos atau tidaknya kandidat ya KPU," tutur Senator asal Bengkulu itu.

Termasuk jika yang disasar adalah peningkatan kualitas anggota DPD, maka syarat ketentuan dapat diperketat oleh KPU.

"Syaratnya aja ditambah sesuai dengan minimum requirment yang diinginkan oleh DPR dan pemerintah," kata Saleh.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan Pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com