JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, implikasi sikap penolakan tersebut adalah tidak mengirimkan perwakilan fraksi ke Panitia Khusus Angket.
"Ketika Fraksi PKS menolak tentu harus konsisten dengan sejumlah implikasinya. Di antaranya tidak mengirimkan anggota ke pansus angket tersebut," kata Jazuli melalui pesan singkat, Minggu (30/4/2017).
"Tapi tentu fraksi akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan DPP," sambungnya.
Adapun yang disampaikan Fahri Hamzah, kata dia, tidak merepresentasikan sikap DPP dan Fraksi PKS.
(Baca: Tolak Hak Angket, Fraksi PKB Tak Akan Kirim Perwakilan ke Pansus)
Termasuk dukungan yang diberikan Wakil Ketua DPR RI itu kepada usulan hak angket.
Ia menyesalkan fraksinya yang belum dapat kesempatan untuk menyampaikan sikap pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu.
Palu langsung diketok sebelum penyampaian sikap seluruh fraksi didengarkan.
"Saya berharap pimpinan sidang bersikap arif dan bijaksana. Harus mendengar suara peserta rapat secara tuntas, minimal pendapat perwakilan semua fraksi-fraksi secara lengkap dan utuh sebelum pengambilan keputusan," tuturnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga menyinggung etika Fahri dalam memimpin Rapat Paripurna kemarin.
"Kalau mau mengambil keputusan tanpa mendengar suara peserta rapat, lebih baik putuskan saja sendiri di ruangan sendiri. Tidak usah pakai rapat," ujar Jazuli.
(Baca: Hak Angket DPR terhadap KPK Dinilai Mencurigakan)
Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.
Meski begitu, angket masih mungkin tak berjalan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan, hal ini tergantung setiap fraksi di DPR.
Jika fraksi menolak mengirimkan wakilnya, Pansus angket KPK tak akan terbentuk.
"Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan, tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimkan anggotanya, ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," tuturnya.
"Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi," sambung Fahri.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Masyarakat Diminta Tidak Pilih Partai Pendukung Hak Angket KPK)
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.