JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi seruan Menteri Agama mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua MUI Zainud Tauhid Saadi mengatakan, ceramah agama seyogianya dapat menciptakan solidaritas dan kerja sama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, dan sejahtera. Ceramah agama, kata dia, dapat menampilkan wajah agama yang damai.
"MUI menyambut baik imbauan Menteri Agama yang dituangkan dalam 9 poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah," kata Zainut, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2017).
(baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)
Zainut menyebutkan, MUI menyadari bahwa dalam masyarakat majemuk diperlukan aturan mengenai nilai estetika dan pesan moral untuk dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama agar tidak terjadi benturan di masyarakat.
Zainut menuturkan, mencermati dinamika dalam skala nasional dan global, banyak negara menunjukkan adanya gejala perpecahan yang membawa dampak sistemik dalam berbagai kehidupan.
"Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap 9 poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas," ucap Zainut.
MUI meminta Kemenag menyosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak, khususnya para pemuka agama agar dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut.
Karena tidak adanya sanksi, Zainut khawatir seruan tersebut tidak berjalan dengan efektif tanpa sosialisasi yang massif.
Untuk itu, Zainut mengantakan MUI turut mengimbau kepada semua pihak, khususnya pemuka agama ikut menyosialisasikan seruan Kemenag kepada penceramah setiap agama.
"Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama," ujar Zainut.
(baca: Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya)