Pendapat keduanya bisa dibaca dalam dua berita di bawah ini.
- Mahfud MD Minta KPK Tak Gubris Hak Angket DPR
- "Apakah Anggota DPR Paham Penggunaan Hak Angket?")
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)
Dalam sidang, Novanto menyebut sejumlah politisi di Komisi III DPR RI, yakni politisi Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu, dan politisi Partai HanuraSarifuddin Sudding.
Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi membantah. Penggunaan hak angket kemudian muncul.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.