Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...

Kompas.com - 29/04/2017, 10:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya ingin menanyakan kepada seluruh anggota, apakah usul menggunakan hak angket terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi hak angket DPR? Setuju?" tanya Fahri Hamzah.

Satu detik kemudian, Fahri langsung mengetok palu yang ada di depannya.

Saat itu, Fahri tengah memimpin sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Salah satu agendannya adalah pengambilan keputusan atas usulan Komisi III DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK.

Palu tetap menyambar meja meski terdengar suara interupsi dari para anggota DPR yang hadir. Fahri tak memedulikan.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam rapat paripurna, usulan hak angket itu dibacakan anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi. Ia langsung mendapat sambutan tepuk tangan peserta rapat paripurna.

Politisi Partai Nasdem itu adalah satu dari 26 nama anggota Dewan dari delapan fraksi yang menandatangani usulan hak angket. Mayoritas adalah anggota Komisi III.

(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Dalam rapat tersebut, anggota dari tiga fraksi bersuara. Mereka mengaku menolak usulan hak angket.

Anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menyatakan, penjelasan atas pengusulan hak angket sudah cukup menarik.

Namun, ia mengusulkan agar hak angket tersebut tak terburu-buru diputuskan untuk ditindaklanjuti.

"Hari ini kita akan mengakhiri sidang kita, besok akan reses. Ada baiknya kalau kita tanya ke konstituen di seluruh Indonesia apakah kita mengajukan hak angket ini betul-betul mengajukan aspirasi rakyat apa aspirasi kita sendiri?" tanya Martin.

Penolakan juga disuarakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Menurut dia, persoalan yang diusulkan masih bisa dibahas dalam mekanisme di internal Komisi III, tak mesti lewat angket.

"Saya khawatir kalau jadi angket ini akan melebar dan yang tidak tahu duduk permasalahannya ikut-ikutan sehingga akan menjadi bias," tuturnya.

Begitu pula dengan Fraksi Demokrat.

"Fraksi Partai Demokrat berpendapat, hak angket pada saat ini tidak tepat waktu. Sehingga dengan demikian Fraksi Partai Demokrat tidak setuju pelaksanaan hak angket terhadap KPK," ujar anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik.

(baca: Berang, Politisi PDI-P Sebut Munafik Para Penolak Hak Angket KPK)

Sikap penolakan tersebut sempat membuat Masinton Pasaribu berang. Dengan nada tinggi, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan itu bahkan menyebut rekan-rekannya munafik dan tidak konsisten.

"Semua meyakini sejak awal bahwa ada proses yang salah dan harus didalami dalam konteks KPK secara institusi dan semua rekan-rekan anggota DPR Komisi III semua setuju. Tapi saya enggak tahu kemudian balik badan atau segala macam," kata Masinton.

"Yang disajikan adalah politik kemunafikan. Menurut saya harus dihentikan!" sambungnya.

Tanpa lobi

Rapat yang awalnya terlihat akan sedikit alot, rupanya berlangsung sangat cepat. Fahri langsung mengambil keputusan tanpa adanya forum lobi.

Tak ada komunikasi antarpimpinan DPR sebelum pengambilan keputusan. Saat itu, lima pimpinan hadir.

Ketua DPR RI Setya Novanto yang duduk di sebelah kanan Fahri tampak lekat memandangi palu sidang, dengan sesekali melihat ke arah peserta rapat.

Novanto mengganggukan kepala mengikuti ayunan palu. Ia pun terlihat menggumamkan sesuatu sambil membetulkan posisi duduknya.

Sementara Fadli Zon, yang duduk di samping kiri Fahri, hanya bertopang dagu sepanjang permintaan persetujuan tersebut.

"Izin pimpinan, izin pimpinan," kata anggota DPR lewat pengeras suara saat pengambilan keputusan.

Fahri tak menanggapi. "Baik, kita kira sudah kita simpulkan kita menggunakan hak angket. Terimakasih teman-teman," ucap politisi yang dipecat PKS itu.

Fahri langsung mengarahkan agar agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR.

Pengambilan keputusan yang berlangsung sangat cepat tersebut membuat sejumlah anggota DPR bingung. Beberapa dari mereka menegok kanan-kiri. Tergambar raut wajah yang heran.

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani langsung maju ke hadapan meja pimpinan Dewan karena pengeras suaranya dimatikan.

Setelah itu, ia selaku pimpinan fraksi langsung menginstruksikan anggota fraksinya walk out dari rapat paripurna.

Fadli Zon, yang merupakan anggota F-Gerindra bergeming. Ia masih duduk di kursinya.

Beberapa anggota dari Fraksi PKB dan Demokrat juga ikut keluar dari ruangan.

"Nanti kita adakan forum lobi setelah pidato pimpinan," kata Fahri.

"Ketua tolong tadi itu dicabut kembali dulu supaya kita bisa mengambil lobi sebentar setelah pembacaan sambutan dari pimpinan. Tidak betul, ketua. Proses ini tidak betul, ketua," ujar salah seorang anggota lewat pengeras suaranya.

Namun, kejadian itu seolah tak diindahkan oleh Setya Novanto yang dengan tenang tetap membacakan pidato penutupan masa sidang.

Menurut Ketua Fraksi Ahmad Muzani, sebaiknya dilakukan lobi terlebih dahulu jika pengambilan keputusan masih belum disepakati oleh seluruh fraksi.

"Kami nyatakan dibicarakan dulu. Kalau bisa ditunda. Beberapa fraksi mengatakan sikap yang sama. Sebaiknya kan diskors untuk dilobi seperti tradisi yang sudah-sudah. Kami juga enggak ngotot kok. Mau kalau ada lobi dulu," tuturnya.

Selang beberapa menit setelah aksi walk out tersebut, Fadli Zon keluar dari ruang sidang.

Saat itu, pembacaan pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR masih berlangsung. Fadli keluar dengan ekspresi wajah yang kebingungan.

Awalnya, ia menolak diwawancara awak media. Namun, sebelum memasuki lift, akhirnya ia sedikit membuka mulut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku, sudah meminta izin kepada empat pimpinan DPR lainnya untuk berkoordinasi dengan fraksinya yang walk out.

"Kita harus melihat ini sebagai suatu yang biasa. Dalam proses pengunaan hak semacam ini biasa ada yang pro dan kontra. Saya dalam hal ini mau koordinasi. Saya sudah bilang ke pimpinan suara, kami mau koordinasi dahulu," ujar Fadli.

Langkah politis

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, inkonsistensi sikap-sikap fraksi seperti yang terjadi dalam proses pengajuan hak angket tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses pengambilan keputusan dan merupakan sebuah dinamika politik.

(baca: Fraksi PAN Persilakan Anggotanya Tanda Tangani Hak Angket)

Namun, menjadi aneh ketika sikap fraksi-fraksi begitu cair ketika bicara tentang penegakan hukum oleh KPK.

Beberapa fraksi bahkan tak memberikan sikap tegas dan membebaskan anggotanya secara pribadi untuk menentukan sikap.

(baca: PDI-P Nilai Hak Angket adalah Hak Masing-masing Anggota DPR)

Hal itu kemudian menjadi potret terkait kadar kepedulian DPR terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dipelopori KPK.

"Ketidaktegasan sikap fraksi-fraksi dalam hak angket KPK ini sesungguhnya mudah menjelaskan sesungguhnya semangat utama yang ada di dalam benak anggota DPR. Nampak bahwa mereka tak punya komitmen yang tegas soal pemberantasan korupsi," kata Lucius saat dihubungi, Jumat.

(baca: Fraksi Golkar Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Dukung Hak Angket KPK)

Sekalipun ada beberapa fraksi yang menyatakan penolakan terhadap hak angket KPK, kata dia, tak serta merta sikap tersebut membuktikan komitmen tegas partai-partai itu terhadap pemberantasan korupsi.

Sebab, jika melihat ke belakang, usulan hak angket KPK sama sekali tak menerima penolakan dari anggota Komisi III.

"Oleh karena itu, sikap fraksi yang menolak hak angket hari ini bisa jadi sekedar langkah politis. Mereka ingin mengambil keuntungan politis dari sikap penolakan mereka terhadap hak angket KPK tersebut," ujar Lucius.

Perburuk parpol

Hal serupa diungkapkan Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.

Menurut dia, sikap Gerindra pada paripurna merupakan salah satu strategi politik partai.

"Jadi seperti di awal banyak yang seolah dukung (hak angket KPK), mendorong, tiba-tiba di paripurna berubah. Sekarang tinggal PDI-P, Golkar dan Nasdem, misalnya, yang harus berhadap-hadapan soal hak angket ini dengan masyarakat," ujar Ray saat dihubungi.

"Itu bagian dari strategi sehingga mengakibatkan nama baik partai-partai yang mengusulkan hak angket ini makin buruk," sambungnya.

Strategi tersebut, kata Ray, ke depannya bisa saja dikembangkan oleh Gerindra atau partai-partai lainnya menghadapi peristiwa politik penting pemilu 2019.

"Otomatis akan dapat menggerus cerita mereka di masyarakat," tuturnya.

Tak akan optimal

Hak angket boleh bergulir, namun pada eksekusinya kemungkinan tak berjalan optimal. Ray Rangkuti menilai, wilayah yang dituju hak angket tersebut tak jelas.

Pasalnya, hak angket tersebut masih terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

Dalam hal itu, KPK bisa saja berlindung di bawah undang-undang bahwa proses penyidikan di KPK harus tertutup. Termasuk soal rekaman pemeriksaan.

"Angket tetap bisa berlaku secara formal. Misalnya, diundang lah KPK, tapi KPK diam saja. Diam dalam artian datang, tapi ketika diminta rekaman tidak menyerahkan atas dasar perintah undang-undang," kata Ray.

"Nah, bagaimana DPR memaksanya? Apakah mereka akan dipolisikan? KPK kan enggak melanggar hak apapun," sambungnya.

Meski hak angket tetap bergulir, namun belum tentu menuai hasil yang diinginkan DPR. Ray menduga, hak angket tersebut nantinya tak akan berjalan mulus.

"Hak angket itu kan berkaitan dengan politik, berkaitan dengan kebijakan. KPK tidak berbuat politik dan tidak membuat kebijakan. Terus apa yang mau diangket? Makanya ini belum tentu juga praktiknya angket ini berjalan mulus," ujar dia.

Pada akhirnya, ujung dari hak angket ini justru bisa menjadi bumerang bagi DPR sendiri. Citra DPR di mata publik akan semakin tergerus.

"Tidak akan optimal seperti yang dibayangkan DPR. Artinya, kalau tidak berjalan seperti yang mereka bayangkan, artinya DPR semakin saja membuat citranya buruk. Khususnya partai-partai (pengusul) tadi," kata Ray.

KPK menolak

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Kompas TV Secepat Kilat, DPR Setujui Hak Angket KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com