Tak akan optimal
Hak angket boleh bergulir, namun pada eksekusinya kemungkinan tak berjalan optimal. Ray Rangkuti menilai, wilayah yang dituju hak angket tersebut tak jelas.
Pasalnya, hak angket tersebut masih terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Dalam hal itu, KPK bisa saja berlindung di bawah undang-undang bahwa proses penyidikan di KPK harus tertutup. Termasuk soal rekaman pemeriksaan.
"Angket tetap bisa berlaku secara formal. Misalnya, diundang lah KPK, tapi KPK diam saja. Diam dalam artian datang, tapi ketika diminta rekaman tidak menyerahkan atas dasar perintah undang-undang," kata Ray.
"Nah, bagaimana DPR memaksanya? Apakah mereka akan dipolisikan? KPK kan enggak melanggar hak apapun," sambungnya.
Meski hak angket tetap bergulir, namun belum tentu menuai hasil yang diinginkan DPR. Ray menduga, hak angket tersebut nantinya tak akan berjalan mulus.
"Hak angket itu kan berkaitan dengan politik, berkaitan dengan kebijakan. KPK tidak berbuat politik dan tidak membuat kebijakan. Terus apa yang mau diangket? Makanya ini belum tentu juga praktiknya angket ini berjalan mulus," ujar dia.
Pada akhirnya, ujung dari hak angket ini justru bisa menjadi bumerang bagi DPR sendiri. Citra DPR di mata publik akan semakin tergerus.
"Tidak akan optimal seperti yang dibayangkan DPR. Artinya, kalau tidak berjalan seperti yang mereka bayangkan, artinya DPR semakin saja membuat citranya buruk. Khususnya partai-partai (pengusul) tadi," kata Ray.
KPK menolak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.