JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan anggota DPR untuk membuka rekaman dan berita acara penyidikan untuk saksi Miryam S Haryani.
KPK menghargai fraksi-fraksi di DPR yang menolak mengajukan hak angket terkait hal tersebut.
"Kami dengar ada penolakan dari sejumlah fraksi. Bahkan ada fraksi yang walk out atau keluar pada rapat paripurna. Kami hargai para fraksi yang menolak hak angket," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/4/2017).
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK.
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 26 anggota dari delapan fraksi itu.
(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)
Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.
(baca: Rapat Paripurna Hak Angket KPK Ricuh, Sejumlah Anggota DPR "Walk Out")
Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.