JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017).
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.
“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.
“Setuju,” jawab sejumlah anggota.
(baca: Rapat Paripurna Hak Angket KPK Ricuh, Sejumlah Anggota DPR "Walk Out")
Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
(baca: Berang, Politisi PDI-P Sebut Munafik Para Penolak Hak Angket KPK)
Hingga Kamis kemarin, tercatat sebanyak 26 anggota DPR menandatangani usulan hak angket tersebut.
Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu:
Fraksi PDI Perjuangan
- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III
Fraksi Partai Golkar
- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V
- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I