Fraksi Partai Nasdem
- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III
Fraksi Partai Hanura
- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII
- Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II
- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
- H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
- Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II
- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket DPR itu.
(baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR)
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi e-KTP.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.