JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama So Kok Seng alias Aseng ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa tersebut akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Aseng merupakan tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari pengusaha di Maluku.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Andi Taufan Tiro)
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng ikut disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB).
Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Dalam persidangan terhadap Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera.
(Baca: Mantan Anggota Komis V DPR Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun Penjara)
Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.
Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.