Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura: Hak Angket agar KPK "On The Track", Bukan untuk Melemahkan

Kompas.com - 28/04/2017, 17:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana menegaskan, hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan KPK.

Ia mengatakan, melalui hak angket diharapkan bisa mengingatkan KPK untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya serta sesuai perundang-undangan.

Usulan hak angket itu diajukan Komisi III DPR terhadap KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus e-KTP.

Hanura merupakan satu-satunya fraksi yang sejak awal tegas menyetujui hak angket tersebut.

"Ini memperkuat KPK. Jadi tidak ada hubungannya untuk memperlemah. Tapi kan kita harus menjamin bahwa KPK itu on the track," kata Dadang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Meski sidang paripurna pengambilan keputusan pengajuan hak angket KPK diwarnai insiden walk out dari tiga fraksi, menurut Dadang, seluruh fraksi pada dasarnya menyetujui angket tersebut.

Hanya saja, ada sejumlah catatan yang diberikan.

Ia menyebutkan, meski walk out, Fraksi Gerindra sebenarnya setuju dengan pengajuan hak angket.

Hanya saja, mereka mengusulkan agar eksekusinya dilakukan setelah masa reses berakhir.

"Gerindra juga setuju nih, tapi waktunya nanti setelah masa reses. Itu enggak masalah, jadi kita akhirnya paripurna menyetujui penggunaan hak angket oleh DPR," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.

Kompas TV Polemik hak angket terkait kasus korupsi KTP elektronik hari ini (28/4) akan digulirkan dalam rapat paripurna DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com