JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya mengenai pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pimpinan DPD dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi beberapa waktu lalu.
Pada Selasa (11/4/2017) lalu, PBHI memasukkan laporan awal dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Suwardi.
Ketua PBHI Totok Yulianto mengatakan, bukti tambahan diberikan untuk membantu KY dalam melakukan analisa ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim.
"Ada beberapa hal terkait fakta-fakta proses pemilihan Ketua DPD yang harus dipertimbangkan Wakil Ketua ketika penuntunan sumpah Ketua DPD," kata Totok di Gedung KY, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Menurut Totok, singkatnya waktu pemilihan pimpinan DPD dan pelantikan merupakan keganjilan.
(Baca: Perludem: DPD Dikhawatirkan Akan Jadi Corong Suara Parpol)
Selain itu, ada pertemuan tertutup antara Suwardi dengan anggota DPD Gede Pasek Suardika dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto sebelum pelantikan.
"Proses penuntunan sumpah ada intervensi sehingga memengaruhi political will dari MA," ujar Totok.
Sementara itu, Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengatakan, pelantikan pimpinan DPD penuh dengan kejanggalan.
Ia mempertanyakan dasar hukum pelantikan pimpinan DPD yang tidak sesuai dengan putusan MA.
"Jubir MA bilang dasar hukum sudah diperiksa, sudah sesuai. Dokumen itu tidak mengindahkan putusan MA. Kemudian transkrip dari hasil percakapan di paripurna selama proses pemilihan dan pelantikan," kata Julius.
Julius beharap, KY dapat mempertimbangkan semua bukti untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik.
Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua Bidang Pengawas dan Investigasi Hakim KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, laporan pertama PBHI telah diproses dan akan dibawa ke rapat panel.
Dalam waktu dekat, KY akan memberikan pandangannya.
"Mudah-mudahan dalam waktu cepat agar clear bagaimana pandangan KY terhadap laporan," kata Jaja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.