Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Kompas.com - 28/04/2017, 13:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset sebesar Rp 17,6 miliar dari enam pelaku kejahatan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2017.

"Kami melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika. Seluruh aset yang kami sita tersebut berasal dari enam pelaku atau tiga perkara," ujar Kepala BNN Budi Waseso dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Perkara pertama, terungkap pada 12 Januari 2017. Penyidik BNN meringkus dua tersangka bernama Tjia Sun Fen alias Afen dan Andy di seputaran Jakarta.

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

"Kami telisik, total aset hasil pencucian uang penjualan narkoba itu mencapai Rp 8.828.000.000. Aset yang terbesar ada di kawasan Jakarta Utara, yakni mobil mewah dan rumah," ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

(baca: Buwas Tolak Hukuman Mati Jadi Alternatif, Ini Alasannya)

Tjia Sun Fen dan Andy merupakan jaringan seorang terpidana kasus narkotika dan pencucian uang yang divonis 12 tahun penjara.

Tjia Sun Fen diketahui juga merupakan mantan narapidana kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam.

"2016, Tjia Sun Fen bebas. Namun, melakukan kejahatan narkotika lagi. Barang buktinya sabu 12 kilogram," ujar Buwas.

(baca: Buwas: Indonesia Target Pasar Narkotika Terbesar di Asia)

Perkara kedua, diungkap BNN pada 13 Maret 2017. Penyidik BNN meringkus tiga bandar narkotika bernama Herjal, Dedi dan Saiful di Medan, Sumatera Utara.

Barang buktinya, sabu seberat 48,1 kilogram, 3.702 butir pil ekstasi dan 454 butir pil 'happy five'.

Dari ketiganya, penyidik juga melakukan asistensi dengan PPATK. Hasilnya, penyidik menyita aset berupa satu unit rumah enam unit mobi serta uang tunai dari rekening dengan total Rp 4.448.000.000.

Perkara ketiga, diungkap pada 24 Maret 2017. Penyidik BNN sukses menelusuri tindak pidana pencucian uang seorang narapidana kasus narkotika di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Saparudin.

"Pelaku ini mengendalikan bisnis narkotika dari dalam sel. Lalu, BNN berhasil mengungkap barang bukti sebesar 20,1 kilogram sabu dan melibatkan lima anak buahnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Buwas.

Aset yang disita dari Saparudin sebesar Rp 4.370.000.000 dengan bentuk tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil dan uang tunai dari rekeningnya.

Keenam bandar narkotika itu dikenakan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keenamnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com