JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (28/4/2017).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak Fahd ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Fahd, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil di Kementerian Agama dan beberapa pegawai di Sekretariat Komisi VIII DPR untuk diperiksa sebagai saksi.
(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)
Fahd dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(baca: Fahd El Fouz, dari Korupsi DPID hingga Pengadaan Al Quran)
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
(baca: Wasekjen Golkar Sebut Kasus Korupsi Fahd Tak Terkait Partai)
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.