Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen Golkar Sebut Kasus Korupsi Fahd Tak Terkait Partai

Kompas.com - 28/04/2017, 11:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan, kasus korupsi pengadaan Al Quran yang menjerat Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, tidak terkait dengan Golkar.

Dave menyatakan, kasus yang menjerat Fahd saat ini harus diselesaikan oleh yang bersangkutan tanpa menyeret nama partai.

"Yang terjadi menimpa dirinya harus diselesaikan dan tidak bisa menyangkut kepada partai. Itu harus beliau selesaikan sendiri dan itu sudah ada komitmen dari beliau pun bahwa tidak akan menyeret partai dalam masalah yang dia hadapi sekarang," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)

Dave mengatakan, ke depannya memang akan ada evaluasi dalam proses penyusunan kepengurusan Golkar supaya tak ada lagi yang tersangkut kasus korupsi.

Ia menuturkan, hal itu penting dilakukan untuk menjaga nama baik partai.

"Awalnya ketika beliau disepakati masuk, anggapannya beliau sudah bebas dari segala macam kendala korupsi. Apalagi kasus ini terjadi pada tahun 2012, jauh dari munas Golkar yang diadakan 2016. Jadi tidak ada yang berpikiran masih ada kasus yang lalu menimpa," papar Dave.

"Tentu dibutuhkan kejujuran dari kader Golkar untuk melakukan usaha, bisnisnya maupun tugasnya, bahwa kader Golkar tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Bilamana ada itu harus dihentikan, dan bilamana terlibat harus diberhentikan," lanjut putra Mantan Ketua DPR Agung Laksono.

(baca: Fahd El Fouz, dari Korupsi DPID hingga Pengadaan Al Quran)

KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka.

Ia dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.

Berurusan dengan kasus hukum bukan kali ini saja dialami Fahd. Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.

Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Kompas TV Keutuhan Golkar Terancam? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com