Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim memprediksi, negara-negara PBB akan mencecar perwakilan Indonesia mengenai dinamika HAM selama ini.
"Terdapat 93 negara yang mendaftarkan review (peninjauan) mereka (terhadap laporan HAM di Indonesia)," ujar Ifdhal di Kantor KSP, Jakarta, Kamis.
Ifdhal yang merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu tidak mengetahui, poin apa yang akan menjadi 'peluru' negara-negara terhadap dinamika HAM di Indonesia selama ini.
Namun, ia mengira-ngira, persoalan hukuman mati di Indonesia adalah salah satu yang bakal dicecar negara lain.
(Baca: Ini Laporan Pemerintah di UPR Terkait Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu)
Perwakilan Indonesia akan menyampaikan apa adanya mengenai hal itu. Termasuk rencana pemerintah untuk menjadikan hukuman mati bukan lagi sebagai hukuman pokok, melainkan menjadi hukuman alternatif.
"Ya kami enggak bisa menyangkal (Indonesia masih menerapkan hukuman mati). Jadi akan tetap kami laporkan apa yang sudah pemerintah lakukan soal hukuman mati. Wujudnya kan sudah ada yakni revisi UU KUHP," ujar dia.
Selain soal hukuman mati, negara lain diprediksi mencecar Indonesia mengenai perkembangan penyelesaian perkara HAM berat masa lalu.
Dalam hal ini pun, perwakilan Indonesia akan menyampaikan secara apa adanya. Salah satu yang akan dipaparkan perwakilan Indonesia adalah penanganan perkara HAM berat masa lalu Wamena-Wasior.
"Sekarang kan sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung untuk ditentukan apakah akan (naik ke tahap) penyidikan atau tidak. Ya kami akan sampaikan saja," ujar Ifdhal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.