Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Zulkarnaen sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, untuk kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.
(Baca: Kasus Korupsi Al Quran, Fahd Mengaku Staf Khusus Priyo Budi Santoso)
Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS, sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.
Saat menjalani masa tahanan, KPK pernah memeriksa Fahd terkait kasus ini sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di tempat dia dipenjara, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Juni 2013.
Dibuka kembali
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK hingga mengumumkan Fahd sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2017).
KPK menemukan bukti baru bahwa Fahd turut menerima fee dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium MTS.
"Indikasi penerimaan tersangka sebesar Rp 3,4 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Atas perbuatannya, Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHPidana.
(Baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)
KPK juga langsung menjadwalkan pemeriksaan Fahd sebagai tersangkan pada hari ini, Jumat (28/4/2017).
Febri berharap Fahd kooperatif dengan proses hukum. "Kita harap tersangka datang memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
Dalam vonis hakim saat itu, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta.
Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.
Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam mengurus tiga proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.