Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2017, 07:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru tiga tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, ia divonis bersalah karena menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap adalah bagian dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.

Saat itu, Fahd masih menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.

(Baca: Jumat, KPK Periksa Fahd El Fouz sebagai Tersangka Korupsi di Kemenag)

Ketika itu, dia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.

Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut.

Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar. Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Disebut dalam dakwaan kasus di Kemenag

Saat menjalani masa tahanan di KPK, nama Fahd disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Kemenag dan penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Saat itu, terdakwanya adalah mantan anggota DPR Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia.

Nama Fahd disebut bersama-sama melakukan korupsi tersebut bersama dua terdakwa dan sejumlah nama lainnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

Nasional
Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Nasional
Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Nasional
TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

Nasional
Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com