JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap mengatakan, fraksinya belum menentukan sikap terkait usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hak angket tersebut terkait pemeriksaan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani sebagai saksi kasus e-KTP.
"Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya, itu kewenangan anggota diatur undang-undang. Tentu sebagai instrumen partai di DPR kami akan bertanya ke anggota itu apa yang jadi alasan mendukung angket itu," ujar Mulfachri, saat dihubungi, Kamis (27/4/2017).
Ia mengatakan, hingga saat ini Fraksi PAN masih mengkaji usulan hak angket yang diajukan oleh Komisi III DPR tersebut.
(Baca: Hanura Dukung Hak Angket KPK)
Menurut Mulfachri, dibutuhkan kajian mendalam khususnya terkait materi yang hendak diinvestigasi.
"Sampai hari ini kami masih mengkaji angket tersebut. Masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III beberapa waktu lalu dalam rapat dua hari berturut turut, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kami belum putuskan," lanjut Mulfachri.
Usulan hak angket yang diusulkan Komisi III DPR terhadap KPK itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (28/4/2017) besok, untuk dimintai persetujuan.
Komisi III selaku pengusul akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.
Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut. Dua fraksi yang tidak menandatangani adalah Fraksi Demokrat dan PKS.