Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 18:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, protes terhadap langkah KPK yang memasukkan kliennya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).

"Kami secara tertulis atau komunikasi tidak diberitahu. Saya akan buat surat protes keras status DPO," kata Aga di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Aga mengatakan, kliennya telah berlaku komunikatif dengan KPK. Selain itu, ia juga memberitahukan secara tertulis kepada KPK terkait pengajuan prapradilan penetapan tersangka Miryam.

"Di perkara lain itu bisa kok mereka (hentikan pemeriksaan). Kok ini seperti tebang pilih. Seperti kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo, klien saya bukan korupsi. Saya rasa terlalu berlebihan. Pada panggilan kedua kami sudah diancam, tiba-tiba DPO," ujar Aga.

KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Tim Kuasa Hukum Miryan S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017)
Aga mengaku, dapat menghadirkan Miryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)

Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus pemberian keterangan palsu. Aga menilai, penetapan tersangka Miryam harus diuji kembali melalui praperadilan.

"Dalam pemberian keterangan palsu, kita uji dulu. Karena substansi perkaranya bukan wilayah KPK. Karena pasal 174 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) itu hak hakim dan dalam sidang hakim telah menolak. Kok jadi DPO?" ucap Aga.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

(baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Terkait permintaan KPK tersebut, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.

Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.

Kompas TV Langkah KPK Hadapi Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com