JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan hak angket yang diajukan Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) besok.
Hak angket ini terkait rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, saat diperiksa dalam kasus e-KTP.
Pada rapat paripurna, anggota DPR akan dimintai persetujuannya soal kelanjutan hak angket.
Sebagai pengusul, Komisi III akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.
Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut.
Dua fraksi yang tidak menandatangani adalah Fraksi Demokrat dan PKS.
(Baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)
"Mekanismenya nanti bisa minta tanggapan langsung ke anggota setuju enggak, atau justru ditunda persetujuannya di masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Mereka yang menandatangani draf usulan hak angket tersebut merupakan anggota Komisi III.
Fahri mengatakan, pengambilan keputusan kelanjutan hak angket bisa melalui voting atau aklamasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.