Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut karena Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
Dikhawatirkan Miryam melarikan diri ke luar negeri.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Febri berharap masyarakat atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam dapat melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menjamin kliennya masih berada di Indonesia.
"Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen," kata Aga saat dihubungi.
Aga mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai buron. Menurut dia, KPK dapat mengonfirmasi keberadaan Miryam kepada kuasa hukumnya.
(Baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)
" KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari lalu memberi kabar loh," ujar Aga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.