JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan belakangan KPK disibukkan dengan kasus dugaan korupsi pada megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Dalam waktu yang berdekatan, KPK mengumumkan bahwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditingkatkan ke penyidikan.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Nilai kerugian negaranya lebih besar dari kasus e-KTP, yakni Rp 3,7 triliun. Itupun masih terkait satu obligor yang menerima SKL, padahal belum melunasi utangnya.
(Baca: Menkeu Sri Mulyani Minta Polisi dan Kejaksaan Kejar Obligor BLBI)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski kesulitan kasus BLBI tinggi, tidak membuat KPK mengabaikan kasus lain. Termasuk kasus e-KTP yang diduga banyak menyeret politisi.
"e-KTP tetap kita tangani, pendalaman termasuk pengembangan perkara tetap paralel, karena timnya yang menangani berbeda," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017) malam.
Febri mengatakan, saat ini KPK masih akan mendalami mekanisme pemberian SKL dari Syafruddin kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
KPK belum akan mengembangkan kasus ini terhadap obligor lain.
"Tak tertutup kemungkinan jika ada alat bukti yang cukup, akan mengembangkannya," kata Febri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.