JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam menggugat penetapannya sebagai tersangka.
"Kami akan hadapi praperadilan. Tidak akan menghentikan proses penyidikan oleh KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017) malam.
Proses yang dimaksud meliputi panggilan pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi, maupun penggeledahan.
Miryam, melalu pengacaranya Aga Khan, menyatakan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena menunggu proses praperadilan.
(Baca: Ajukan Praperadilan, Miryam Tak Akan Penuhi Pemanggilan KPK)
Miryam telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tidak memenuhi dua panggilan tersebut.
"Kita ingat kembali, di awal disampaikan ke KPK, tersangka sakit dan minta dijadwal ulang. Sudah kita beri kesempatan, sekarang malah mengajukan praperadilan," kata Febri.
Pengacara Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.
Padahal, KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.
(Baca: Ajukan Praperadilan, Miryam Tak Akan Penuhi Pemanggilan KPK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.