JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum terus mengejar sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya.
"Pada dasarnya, kewajibannya belum dipenuhi. Apalagi setelah ada perjanjian antara obligor dan pemerintah, namun mereka belum juga memenuhi jumlah kewajibannya, ya harus dikejar," ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sri Mulyani mengaku bahwa dirinya sudah sering berkoordinasi dengan Polri hingga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pengejaran tersebut.
"Kami selalu menyampaikan data-data yang diperlukan mereka," ujar Sri Mulyani
Dia mengingatkan bahwa para obligor itu juga harus membayar bunga likuiditas yang pernah dipinjamnya.
"Itu disertai dengan bunganya ya. Karena ini kan kejadiannya sejak 20 tahun yang lalu," ujar Sri.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku lupa berapa nilai yang harus dipenuhi para obligor kepada negara tersebut.
Sebelumnya, KPK membuka kembali penyidikan perkara korupsi BLBI, dan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2017).
(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)
Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.