JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons perihal perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jokowi, terkait kasus tersebut, harus dibedakan antara kebijakan BLBI dengan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Paling penting, bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan," ujar Jokowi di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Kebijakan yang dimaksud, misalnya keputusan presiden, peraturan presiden dan instruksi presiden. Kebijakan, menurut Jokowi, dikeluarkan untuk mencari solusi dari suatu permasalahan.
"Kebijakan itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada," ujar Jokowi.
Tapi, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa saja melenceng dari tujuan kebijakan. Bahkan, bisa jadi pelaksanaannya melanggar hukum.
"Pelaksanannya itu wilayahnya beda lagi," ujar Jokowi.
Jokowi enggan merinci apa maksud pernyataannya tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut merupakan wewenang KPK.
"Silakan tanyakan detail ke KPK," ujar Jokowi.
Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.