JAKARTA, KOMPAS.com - Surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR. Adapun hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4/2017) besok.
"Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun, pimpinan DPR baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi. Sedangkan tandatangan masih digulirkan. Sedikitnya, tercatat 26 anggota Komisi III dari lintas fraksi sudah menandatangani angket tersebut.
(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP)
"Kami (akan) menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratan dipenuhi. Syaratnya lampiran tandatangan itu," tutur Fahri.
Fahri menjelaskan, dalam prosedur pengajuan hak angket, begitu usulan masuk maka dibawa ke rapat Bamus untuk kemudian dibaca di sidang paripurna. Saat dibacakan di paripurna, usulan tersebut bisa langsung ditanyakan ke fraksi-fraksi untuk dimintai tanggapan.
"Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah, fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk panaus angket," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.