JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, mengakui pernah memberikan uang kepada pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya.
Rustam merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, terkait penanggulangan bencana flu burung, pada 2007.
Hal itu dikatakan Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).
(baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal)
Sri menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Pernah saya perintahkan anak buah untuk membeli (Mandiri Traveller Cheque) , tapi waktunya kapan saya lupa. Tapi saya ingat jumlahnya Rp 5 miliar," ujar Sri kepada majelis hakim.
Menurut Sri, awalnya dia hanya diminta suaminya Masrizal Achmad selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, untuk membeli Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 5 miliar di Bank Mandiri Kebayoran Lama.
(baca: Mantan Anak Buah Siti Fadilah Akui Banyak Penunjukan Langsung)
Menurut Sri, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia baru mengetahui bahwa MTC tersebut kemudian oleh suaminya diberikan kepada Rustam Pakaya.
Menurut Sri, uang tersebut diberikan sebagai pinjaman uang.
"Saat itu seingat saya suami pernah minta Pak Rustam untuk dinotariskan, Pak Rustam awalnya bersedia, tapi ternyata tidak jadi," kata Sri.
PT Graha Ismaya merupakan distributor alkes yang menjadi rekanan PT Indofarma Global Medika (IGM). Proyek pengadaan di Depkes dimenangkan oleh PT IGM.
Sri mengakui bahwa semula perusahaannya tidak disukai oleh Rustam Pakaya.
Ia dan suaminya kemudian menemui Rustam untuk menanyakan persoalan tersebut, dan meminta agar PT Graha Ismaya dapat kembali menjadi rekanan Depkes.
Dalam surat dakwaan Siti Fadilah, Rustam Pakaya akhirnya sepakat untuk kembali bekerja sama dengan PT Graha Ismaya.
Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC.
Uang tersebut sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang.
Dalam surat dakwaan, sebagian uang dalam bentuk MTC yang diterima Rustam, juga diberikan kepada Siti Fadilah.