Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 26/04/2017, 08:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Andi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Andi dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Andi dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR.

(Baca: Andi Taufan Tiro Tetap Tersenyum meski Dituntut 13 Tahun Penjara)

Selain itu, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Andi atas motif untuk memeroleh kekayaan bagi diri sendiri. Andi juga telah menikmati hasil perbuatannya untuk kegiatan politik.

Kemudian, perbuatan Andi dinilai merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Andi.

Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian PUPR.

(Baca: Andi Taufan Tiro Disebut Beli Mobil Balap hingga Umroh Pakai Uang Suap)

Menurut jaksa, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

(Baca: Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara)

Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut jaksa, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Andi Taufan Tiro Jalani Pemeriksaan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com