Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2017, 19:58 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah diusulkan Komisi III berpotensi membahas hal lain di luar kasus korupsi e-KTP.

Sebab, kata Taufiq, banyak persoalan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejatinya harus segera diperbaiki.

"Soal sprindik (surat perintah penyidikan) yang sering dibocorkan. Lalu soal audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di mana KPK sering menyalahkan peruntukannya," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Taufiq mengatakan, saat ini memang belum ada usulan resmi terkait tambahan materi pembahasan hak angket.

Komisi III masih berfokus mengungkap sengkarut fakta antara keterangan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani dengan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Novel mengungkapkan bila Miryam mengaku pernah ditekan oleh lima anggota Komisi III supaya mencabut isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ia beberkan saat pemeriksaan di KPK.

Adapun lima anggota DPR itu adalah Bambang Soesatyo, Desmond Junedi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Masinton Pasaribu, dan Azis Syamsudin.

Namun saat dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, Miryam mengaku tak pernah ditekan oleh kelima orang tersebut.

"Kalau nanti hak angket itu berlangsung di pansus (panitia khusus), itu akan dipersoalkan. Bukan hanya itu (soal e-KTP). Intinya evaluasi, hak anget ini hak kami, akan kami gunakan hak kami di dalam semua persoalan," ujar politisi Nasdem itu.

(Baca juga: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Komisi III saat ini tengah menunggu penandatanganan draf usulan hak angket oleh para anggotanya. Saat ini tercatat 26 orang sudah menandatangani.

Nantinya, draf tersebut akan diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), kemudian dibacakan di Paripurna untuk disetujui sebagai usulan DPR bila nantinya disepakati.

KPK sendiri menilai hak angket yang digulirkan DPR bisa menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, terutama kasus e-KTP.

"Jika itu (rekaman) dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat, dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4/2017).

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP)

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com