Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bahasan Kampanye Kotak Kosong Mengundang Tawa Anggota Komisi II

Kompas.com - 25/04/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan soal kampanye kotak kosong menjadi poin yang cukup mengundang perhatian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (25/4/2017).

Kotak kosong merupakan pihak yang melawan calon tunggal dalam pilkada.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sutriyono adalah yang pertama menyinggung soal kampanye kotak kosong pada sesi tanya jawab anggota.

"Kok harus kampanye? Kan enggak mungkin kotaknya (kampanye). Dalam konteks demokrasi bagaimana? Kalau yang dikampanyekan bukan orang, apa yang terjadi?" kata Sutriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian menjawab bahwa pihaknya telah mengevaluasi perihal kampanye kotak kosong. Namun, catatan lengkap evaluasi tersebut masih dalam proses.

Arief menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa KPU wajib membiayai kampanye peserta pemilu. Sedangkan kotak kosong tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu.

Meski begitu, KPU tak pernah menghalang-halangi kelompok atau masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong.

Misalnya, ketika pihak yang mengampanyekan kotak kosong meminta izin ruangan kepada KPU dan mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka kampanye kotak kosong.

Namun, karena tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu maka KPU tak bisa memfasilitasi mereka.

"Ketika mereka mengajukan pembiayaan kepada KPU sebagaimana peserta pemilu dapat dibiayai peserta pemilu, maka KPU tidak dapat memfasilitasi," ucap Arief.

(Baca juga: Mendagri Soroti Perlawanan Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2017)

Sontak hal itu mengundang tawa geli beberapa anggota komisi dan sebagian masyarakat yang menyaksikan rapat dari balkon ruang rapat Komisi II.

"Sementara regulasinya seperti itu," ucap Arief Budiman.

Adapun mengenai mekanisme pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), hal itu telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU maka punya legal standing untuk mengajukan sengketa," kata mantan Anggota KPUD Jawa Timur tersebut.

(Baca juga: Mereka Rela Naik Perahu Menembus Banjir demi Pilih Calon Tunggal atau Kotak Kosong)

Kompas TV Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Hampir Rampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com