Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Revisi Aturan Remisi Dikhususkan ke Napi Narkoba

Kompas.com - 25/04/2017, 13:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, dikhususkan untuk terpidana kasus narkoba.

Sebab, kata Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi mendapat banyak resistensi dari masyarakat.

"FGD (focus group discussion) kemarin dengan pemerintah, jadi akan kami lanjutkan, kirimkan pada Presiden. Pertama kami sepakat soal korupsinya enggak dulu, itu sudah kami sepakati, jadi ini soal narkoba," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Walaupun filosifinya semua orang berhak, tapi harus responsif dengan tuntunan masyarakat. Nanti kalau bangsa kita sudah semakin baik, penegakan hukum semakin baik nanti kita lihat secara bertahap," ujar dia.

Yasonna mengatakan, narapidana narkoba dipilih memperoleh remisi karena saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) mayoritas diisi oleh mereka.

(Baca juga: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah)

Padahal, kata Yasonna, di beberapa negara, narapidana narkoba justru diberikan amnesti, yakni mereka yang berstatus pemakai dan kurir kecil.

Untuk menentukan narapidana narkoba yang berhak memperoleh remisi, nantinya Kementerian Hukum dan HAM akan menyediakan tim untuk memberi masukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Bayangkan kita punya 5 juta pemakai, kalau ditangkap 10 persen, itu 500 ribu, sekarang dengan kapasitas (lapas) kita 220 ribu, enggak manusiawi," ujar Yasonna Laoly.

"Kami enggak mampu bangun terus menerus lapas karena harganya mahal sekali, maka paradigmanya juga diubah," tutur dia.

Karena itu, ia menyatakan, harus ada pembenahan dalam sistem rehabilitasi pemakai narkoba di Indonesia yang saat ini masih terkendala pendanaan.

Yasonna meyakini perbaikan sistem rehabilitasi akan efektif mengurangi narapidana narkoba.

"Harus ada fairness dalam rehabilitasi. Jangan hanya artis yang direhab, orang di dalam harus direhab," ujar Yasonna Laoly.

"Makanya anggaran rehabilitasi kami pikirkan ulang. Dua tahun lalu kami alokasikan Rp 100.000. Kalau enggak di-treatment, lapas jadi tempat yang subur untuk permainan, apalagi kalau mental aparatnya begitu, jadi selesaikan masalah ini secara bertahap," ucap Yasonna.

(Baca juga: Persulit Remisi Dianggap Jadi Bagian dari Pemberantasan Korupsi)

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com