Atas pertanyaan itu, Nusron menjelaskan bahwa semua buruh migran yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) tidak ada kewajiban untuk membuat KTKLN.
Baca:BNP2TKI Usul TKI yang Dapat Amnesti di Saudi Tak Terikat Moratorium
"Makanya kalau ada perubahan nomor paspor, laporkan, biar dicatat. Kalau di Bandara, sepanjang bisa menunjukkan visa kerja dan kontrak kerja di imigrasi lolos," terangnya.
Setelah diskusi dengan ratusan buruh migran Indonesia di Hongkong, Nusron kemudian menuju tempat pembagian tiket untuk acara kehadiran Presiden Joko Widodo.
Di tempat pembagian tiket, Nusron juga menyempatkan untuk diskusi dengan ratusan buruh migran yang antre mengambil tiket.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan