Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Maut di Megamendung, Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah

Kompas.com - 23/04/2017, 16:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus wisata yang sudah berungkali terjadi dinilai menjadi kegagalan Kementerian Perhubungan dalam hal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat di bidang transportasi. Ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan bus yang menimbulkan korban jiwa dan materi.

"Maraknya kecelakaan bus yang menimbulkan korban manusia yang tidak sedikit mengisyaratkan masih lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/4/2017).

Hal itu disampaikan Fary menanggapi peristiwa kecelakaan berupa tabrakan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan, di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).

Kecelakaan itu membuat 4 orang tewas, tiga luka berat, dan tiga luka ringan. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan bus pariwisata mengalami rem blong dan kehilangan kendali.

Baca juga: Sopir Bus Maut yang Kecelakaan di Megamendung Puncak Tak Memiliki SIM

"Perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat kepada perusahaan yang menyewakan kendaraan/bus kepada masyarakat baik perorangan maupun perusahaan," tambah Fary.

Dia mengatakan, faktor teknis kendaraan cukup mendominasi pada setiap kecelakaan bus selain faktor kelelahan supir bus. Tidak berfungsinya sistem pengeremen dengan baik menjadikan salah satu penyebab yang sering terjadi pada kecelakan bus.

Faktor teknis tersebut merupakan persoalan klasik perusahaan bus di Indonesia dikarenakan pengawasan perawatan bus yang akan disewakan kepada masyarakat sering diabaikan oleh pemilik kendaraan.  Hal ini terjadi karena kondisi perusahaan yang menerapkan efisiensi yang ketat di bidang perawatan dan suku cadang kendaraan sehingga mengabaikan keselamatan pengguna kendaraan tersebut.

"Penggunaan suku cadang yang tidak merupakan standar pabrik akan menimbulkan kendaraan tidak akan maksimal dan dapat menyebabkan kecelakaan," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Megamendung Puncak, Sopir Bus Jadi Tersangka

Selain itu, adanya persaingan tarif sewa bus di Indonesia juga berpengaruh pada sistem manajemen perusahaan antara lain perizinan (KIR), umur kendaraan, perawatan bus dan kondisi supir.

"Maka dari itu pemilik perusahaan yang busnya mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa harus dimintakan pertanggungjawabannya bila terbukti bahwa faktor teknis mendominasi terjadinya kecelakaan bus tersebut," ucapnya.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi V DPR Nurhayati. Ia menilai kecelakaan maut di Megamendung terjadi karena adanya kelalaian dalam pengawasan prosedur uji kelaikan angkutan umum disatuan penguji kendaraan bermotor. sehingga banyak kendaraan umum yang seharusnya tidak layak jalan bisa beroperasi.

"Hal ini dikarenakan adanya prosedur yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan dengan benar, uji kelaikan kendaraan umum ini rawan penyimpangan sehingga pengujian hanya sebagai formalitas," ucap Nurhayati.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini pun mendorong perusahaan pemilik bus ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bisa dibekukan ijin usahanya sampai dengan seluruh kendaraannya diuji ulang dengan benar dan mendapat sertifikasi kelayakan," ucapnya.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Terguling di Gunungkidul

Kompas TV Bus pariwisata yang melaju dari arah Puncak menuju Gadog kehilangan kendali dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com