JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya DPR melemahkan KPK. Usulan hak angket itu juga menunjukkan, pemberantasan korupsi oleh KPK telah mengusik kepentingan DPR.
Hak angket diajukan sebagai cara agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Komisi menginginkan bagian rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota Komisi III yang telah menekan dirinya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )
Sebelum angket, DPR telah mencoba menghambat penegakan hukum kasus KTP-el dengan berencana melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya dicegah untuk memudahkan penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Andi Agustinus.
Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi Undang-Undang KPK. Padahal, banyak materi revisi akan memperlemah kerja KPK.
”Memang pandangan yang muncul di banyak pengamat dan publik, angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/4), di Jakarta.
(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)
Terkait angket, Asep menilai, DPR salah menggunakan hak tersebut. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.
”Angket digunakan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum,” katanya.
Jika dipaksakan, proses politik melalui hak angket berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini karena keputusan dari angket bisa saja membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ke depan.
”Nanti setiap ada anggota DPR tersangkut kasus hukum, DPR bisa mengintervensi, bahkan membebaskan, anggotanya dari jerat hukum dengan hak angket yang dimilikinya,” katanya.
Terganggu
Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, fungsi pengawasan DPR mau tidak mau berkelindan dengan intervensi. Sebagai lembaga politik, DPR merasa kepentingannya terganggu akhir-akhir ini, baik secara perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
”Tentu supervisi dan intervensi itu harus dibedakan. Hanya memang tapal batasnya sering kali tidak terlalu jelas,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.