JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah sesuai prosedur.
Pengajuan hak angket ini tak bertujuan mengintervensi proses hukum.
DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK.
"Jadi kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, enggak bisa kami maksa," ujar Bambang, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).
(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)
"Makanya kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.
Berdasarkan kesaksian Novel di persidangan e-KTP, saat diperiksa Miryam mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III. Nama Bambang dan empat anggota lainnya disebut sebagai pihak penekan Miryam.
Di persidangan, Miryam mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.
Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK.
Komisi III merasa perlu untuk mengungkap kebenaran kesaksian yang disampaikan Novel dan Miryam di Pengadilan Tipikor saat bersaksi dalam kasus e-KTP.