Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Komisi III, Hak Angket Terhadap KPK Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 21/04/2017, 20:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

Pengajuan hak angket ini tak bertujuan mengintervensi proses hukum.

DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK.

"Jadi kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, enggak bisa kami maksa," ujar Bambang, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

"Makanya kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.

Berdasarkan kesaksian Novel di persidangan e-KTP, saat diperiksa Miryam mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III. Nama Bambang dan empat anggota lainnya disebut sebagai pihak penekan Miryam.

Di persidangan, Miryam mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.

Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK.

Komisi III merasa perlu untuk mengungkap kebenaran kesaksian yang disampaikan Novel dan Miryam di Pengadilan Tipikor saat bersaksi dalam kasus e-KTP.

"Kami buat pansus minta pengadilan membuka rekaman itu. Kami sudah minta penjelasan melalui (Sarifuddin) Sudding. Miryam katanya bersumpah tak sebut nama. Pertanyaannya ini Miryam bohong atau penyidik yang mengada-ada," papar Bambang.

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP)

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.

Kompas TV Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com