Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Berikutnya Digelar 27 Juni 2018

Kompas.com - 21/04/2017, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di 171 daerah digelar 27 Juni. Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.

Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah. Tiga provinsi dengan jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.

”Kemarin sudah diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/4).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni.

Pekan terakhir pada bulan itu dipilih, menurut Arif, karena di awal hingga tengah bulan merupakan momentum bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Secara umum, lanjut Arief, tidak ada perbedaan tahapan pilkada yang akan dimulai delapan bulan sebelum hari penghitungan suara.

KPU kini tengah mematangkan draf Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2018. Draf itu akan terlebih dahulu di uji publik sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Arief memastikan penyiapan Peraturan KPU itu tak akan menunggu putusan MK atas uji materi Pasal 9A dalam UU No 10/2016 yang diajukan KPU periode 2012-2017. Pasal itu mewajibkan KPU membahas peraturan teknis pilkada dalam RDP bersama DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat.

”Akan jalan terus. Kalau ada ketentuan baru, semua akan ikuti aturan itu,” kata Arief.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjanjikan, Komisi II tidak akan memaksakan kehendak kepada penyelenggara pemilu pada saat RDP.

Dia menjamin, pemahaman RDP bersifat mengikat penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturan teknis pilkada hanya diterapkan pada poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama di antara Komisi II dan penyelenggara pemilu.

”Bukan hanya KPU, melainkan juga mitra mana pun dalam rapat dengar pendapat di ujung diambil kesimpulan yang disepakati di antara komisi setelah itu dilempar ke mitra. Mengikat itu kalau sudah disepakati kedua belah pihak,” kata Zainudin.

Saat ditanya soal sikap Komisi II yang ”memaksa” penerapan ketentuan calon terpidana percobaan diperbolehkan untuk mendaftar pilkada serentak 2017 kendati sudah ditolak KPU, ia mengaku tidak tahu.

”Sekarang semoga tak ada,” katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan KPU untuk juga memperhatikan tantangan partisipasi saat memutuskan pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Ini karena hari itu hanya jeda 12 hari dari Idul Fitri yang berada di sekitar tanggal 15 Juni.

”Pemilih bisa merasa masih dalam waktu liburan. Mengingat salah satu tafsir atas sebab partisipasi rendah ialah kerap kali pemilih menganggap hari pemilihan sebagai waktu berlibur,” kata Heroik. (GAL)


Kompas TV Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, masih menunggu sikap partai dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com