Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, Ini Penjelasan Ditjen Pas

Kompas.com - 21/04/2017, 18:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017). Andi menghirup udara bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi.

Menurut Syarpani, cuti menjelang bebas tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(Baca: Andi Mallarangeng, Megawati, dan Jokowi)

Menurut Syarpani, yang dimaksud cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, cuti diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.

Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.

(Baca: Andi Mallarangeng Bebas)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka kasus Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Malarangeng ditahan KPK. Penahanan Choel dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan dan olahraga di Hambalang. Choel ditetapkan tersangka sejak 16 desember 2015. Dalam dakwaan kakaknya, Andi Mallarangeng, Choel disebut menjadi perantara uang $ 550 ribu dari Deddy Kusdinar kepada Andi yang diberikan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com