JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Prijono, Jumat (21/4/2017), terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dedi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Sita Dua Mobil Mewah Andi Narogong)
Dedi sebelumnya sudah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ia mengakui diminta oleh Andi untuk mengoordinasikan pemenang lelang proyek pengadaan (e-KTP).
"Sebenarnya saya tidak terlalu banyak tahu proyek e-KTP karena saya mewakili Pak Andi Agustinus, itu adik saya," ujar Dedi.
Menurut Dedi, ia pernah diperkenalkan dengan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto, yang saat itu masih menjabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)
Ia juga pernah menghadiri beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dihadiri beberapa pengusaha yang terlibat dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Menurut Dedi, dalam pertemuan itu dibahas keinginan Andi Narogong untuk ikut serta dalam perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Sebelum terlibat dalam proyek e-KTP, Dedi mengaku pernah bekerja sama dengan Andi saat melayani pengadaan barang di Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.
Meski demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri dalam proyek e-KTP.