Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Periksa Farhat Abbas

Kompas.com - 21/04/2017, 10:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas, Jumat (21/4/2017).

Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

"Hari ini diagendakan periksa tiga saksi untuk tersangka MSH. Termasuk saksi Farhat Abbas yang adalah pengacara," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan, dua saksi lain yang diperiksa, yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.

(baca: Disebut Ancam Miryam dalam Kasus E-KTP, Anggota DPR Protes ke KPK)

Pada Senin (17/4/2017) lalu, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami dugaan keterangan palsu yang diberikan Miryam.

Saat itu, Farhat Abbas juga ikut mendampingi sebagai kuasa hukum Elza.

Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.

(baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.

"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun, Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.

(baca: KPK Tegaskan Tak akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani)

Farhat menduga, Anton Taufik, SN, dan RA bekerja sama dalam menghadapi kasus e-KTP.

"Mereka adalah jaringan. Ibu (Elza) didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ujar Farhat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com