JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017), seusai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Johannes terlihat menuruni tangga menuju lobi Gedung KPK.
Namun, ia kembali naik ke lantai dua setelah terdiam beberapa saat di sekitar lobi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Johannes dibawa ke Gedung KPK.
Namun, ia belum mendapatkan informasi lebih jauh perihal alasan tim penyidik membawa Johannes.
(Baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen)
"Iya, tadi dapat informasi itu. Tapi belum dapat konfirmasi dari tim yang pegang," kata Febri melalui pesan singkat.
Saat disinggung terkait adanya ancaman kepada Johannes, Febri belum mengetahui lebih jauh. Namun, ia menegaskan, KPK dapat memberikan perlindungan kepada saksi.
"KPK tentu akan memberikan perlindungan sepanjang itu memang memenuhi syarat sesuai perlindungan saksi," kata Febri.
Dalam persidangan, Johannes menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan bagian 7 persen dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Johannes merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.
"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" kata Taufiq.
Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
"Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," kata Johannes.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.