Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Novanto Tak Penuhi Pemanggilan Sebagai Saksi Sidang E-KTP

Kompas.com - 20/04/2017, 21:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Irvan akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Enam saksi yang tidak hadir hari ini tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Dua saksi yang juga dihadirkan dalam persidangan adalah Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan Johanes Richard Tanjaya.

Kepada jaksa KPK, Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.

(Baca: Andi Narogong Bentuk Tiga Konsorsium untuk Jadi Peserta Lelang E-KTP)

Dalam persidangan, terungkap bahwa Irvan pernah berbicara kepada Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek e-KTP sangat besar.

"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby kepada jaksa KPK.

Menurut Johanes, biaya 7 persen yang disebut Irvan kepada Bobby tersebut adalah bagian untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sehahtera menjadi salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP.

Konsorsium Murakabi sengaja dibuat oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai pendamping lelang Konsorsium PNRI yang akan mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

(Baca: Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Beri Uang ke Auditor BPKP)

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Partai Golkar.

Menurut surat dakwaan, untuk mendorong persetujuan anggaran tersebut, pihak konsorsium melalui Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR RI.

Kompas TV Saat ini KPK telah menerima uang sebesar 250 miliar rupiah dari mereka yang diduga terlibat korupsi KTP elektronik. Sumber uang berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat pengadaan, pihak swasta, hingga anggota DPR. Ketua KPK menolak menyebutkan siapa anggota DPR, yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. Namun sempat beredar informasi, anggota dewan yang mengembalikan uang e-KTP berjumlah 13 orang. Ketua KPK juga menegaskan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana, hanya menunjukkan iktikad baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com