JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Irvan akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Enam saksi yang tidak hadir hari ini tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dua saksi yang juga dihadirkan dalam persidangan adalah Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan Johanes Richard Tanjaya.
Kepada jaksa KPK, Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.
(Baca: Andi Narogong Bentuk Tiga Konsorsium untuk Jadi Peserta Lelang E-KTP)
Dalam persidangan, terungkap bahwa Irvan pernah berbicara kepada Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek e-KTP sangat besar.
"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby kepada jaksa KPK.
Menurut Johanes, biaya 7 persen yang disebut Irvan kepada Bobby tersebut adalah bagian untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sehahtera menjadi salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.