JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Musa Zainudin.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Kami lakukan perpanjang penahanan untuk tersangka Musa Zainudin," kata Febri.
Ia mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (22/4/2017).
Perpanjangan penahanan tersebut merupakan batas akhir masa penahanan Musa sebagai tersangka.
Setelah itu, KPK harus melimpahkan berkas perkara dan bukti ke jaksa penuntut umum untuk di bawa ke persidangan.
Musa telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (23/2/2017).
Politisi PKB itu diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR. Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.