JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia Kwik Kian Gie datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/4/2017).
Usai keluar dari gedung KPK, Kwik mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyelidik KPK terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ada kasus, pertama yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan oleh KPK. Tentu saja ketika saya menjabat sebagai Menko dan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya," kata Kwik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dalam daftar pemeriksaan pada Kamis (20/4/2017), nama Kwik tidak termasuk dalam orang yang dipanggil KPK sebagai saksi maupun kasus BLBI.
(Baca: Jokowi Didorong Tuntaskan BLBI, Century, dan Hambalang Tahun Ini)
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui adanya pemeriksaan terhadap Kwik.
Namun, ia belum mengetahui informasi lengkap apa yang digali oleh penyelidik KPK. Menurut Febri, dalam proses penyelidikan saksi dapat dimintai klarifikasi untuk mendapatkan informasi awal.
"KPK sebelumnya pernah menangani kasus tersebut, namun saat itu belum penyidikan. Di penyelidikan, saksi bisa dipanggil untuk mendapatkan informasi awal. kami cek lagi sejauh mana proses selanjutnya," ucap Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan penyelidikan kasus yang merugikan negara pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp 138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.
Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.
(Baca: KPK Beberkan Kesulitan Lanjutkan Kasus BLBI dan Century)
Pada periode sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Mereka yang didengarkan keterangannya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres 6/2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono, dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.