JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan intevensi terhadap proses penegakan hukum.
Menurut dia, hal itu merupakan bentuk pengawasan sebagai salah satu fungsi DPR.
"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi karena dalam pengawasan, DPR boleh melakukan apa saja enggak ada istilah intervensi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
(Baca: Gulirkan Hak Angket terhadap KPK, Komisi III Dianggap Intervensi)
Hak angket, lanjut dia, diajukan untuk menggali lebih dalam masalah-masalah yang ditemukan terkait pelaksanaan undang-undang.
Fahri juga menilai bahwa KPK sudah 15 tahun berdiri sehingga harus diuji dengan pertanyaan-pertanyaan tajam tentang proses hukum yang dilakukannya.
"Ini soal umum soal penegakan hukum secara umum bukan soal kasus per kasus," kata dia.
Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.
(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa saksi yang juga anggota DPR Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.
Setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi.
Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan. "Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," tutur Laode saat itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.