Kompas.com - 20/04/2017, 14:09 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung baru Bareskrim Polri akan dibangun setinggi 17 lantai di lahan seluas 65.637 m persegi. Pembangunan ini akan menghabiskan dana sebesar Rp 646.950.000.000.

Asisten Logistik Kapolri Irjen Eko Hadi Sutedjo selaku kuasa pengguna anggaran memaparkan rencana pembangunan gedung tersebut. Pembangunan menggunakan anggaran multiyears yang akan berakhir Desember 2018.

"Yang terdiri dari tahun anggaran 2016 sebesar Rp 11.741.750.000, tahun anggaran 2017 sebesar Rp 286. 680.045.000, serta tahun anggaran 2018 Rp 348.348.205.000," ujar Eko saat groundbreaking gedung Bareskrim Polri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Bangunan tersebut akan mengadopsi gaya bangunan green bulding. Jadi, material yang digunakan hemat energi.

Tiga lantai pertama di bagian bawah merupakan basement untuk lahan parkir. Kemudian, lantai 1 dan lantai 1a untuk ruang pompa, ruang tahanan, dan parkir untuk 110 unit mobil.

Lantai 1 juga dugunakan sebagai lobby pelayanan publik dan administrasi. Sementara itu, lantai 2 digunakan sebagai ruangan Resmob, server, dan data center.

Lantai 3 ditempati oleh Kepala Bareskrim, Wakil Kepala Bareskrim, dan ruang teleconference. Lantai 4 akan ditempati Direktorat Tindak Pidana Umum sementara Lantai 5 untuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

(Baca: Kapolri Sebut Buwas Berperan Besar Terkait Gedung Baru Bareskrim)

Lantai 6 untuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Lantai 7 untuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba, serta lantai 16 dan 17 untuk ruangan Direktorat Tindak Pidana Siber. Selebihnya untuk ruangan operasional biro di Bareskrim Polri.

Polri mempercayakan pengerjaan proyek ini kepada PT Wijaya Karya. Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Wika Novel Arsyad memastikan proyek akan berjalan lancar dan tepat waktu.

"Kami akan selesaikan tepat waktu sampai Desember 2018. Tidak bisa ditawar lagi untuk melewati apa yang kami janjikan," kata Novel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ART dan Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Selama 7 Jam

ART dan Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Selama 7 Jam

Nasional
Awardee LPDP Tolak Kembali ke Indonesia, Politisi PKS: Itu Hak Asasi

Awardee LPDP Tolak Kembali ke Indonesia, Politisi PKS: Itu Hak Asasi

Nasional
Kejagung: 5 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Akan Segera Disidang

Kejagung: 5 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Akan Segera Disidang

Nasional
KPK Setor Rp 3,8 M dari 2 Terpidana Korupsi Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi

KPK Setor Rp 3,8 M dari 2 Terpidana Korupsi Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi

Nasional
Kuota Terbatas, Masyarakat yang Ingin Ikut Upacara di Istana Diimbau Cepat Mendaftar

Kuota Terbatas, Masyarakat yang Ingin Ikut Upacara di Istana Diimbau Cepat Mendaftar

Nasional
9 Parpol Daftar ke KPU Hari Pertama, 6 Dinyatakan Sudah Lengkap

9 Parpol Daftar ke KPU Hari Pertama, 6 Dinyatakan Sudah Lengkap

Nasional
Timsus Polri Uji Balistik Senjata yang Diduga Tewaskan Brigadir J

Timsus Polri Uji Balistik Senjata yang Diduga Tewaskan Brigadir J

Nasional
Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Atur SOP Kubur Beras Bansos yang Tak Layak

Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Atur SOP Kubur Beras Bansos yang Tak Layak

Nasional
Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku

Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku

Nasional
KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Nasional
Jelaskan Alasan Pencabutan Izin ACT, Muhadjir: Kalau Sudah Lari Bawa Hasil Curian Masa Cuma Diingatkan...

Jelaskan Alasan Pencabutan Izin ACT, Muhadjir: Kalau Sudah Lari Bawa Hasil Curian Masa Cuma Diingatkan...

Nasional
Istri Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan LPSK, Disebut Masih Shock dan Belum Bisa Bertemu Orang

Istri Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan LPSK, Disebut Masih Shock dan Belum Bisa Bertemu Orang

Nasional
Kesaksian Pekerja Migran yang Disekap di Kamboja: Dipukul, Disetrum, hingga Tak Dapat Gaji

Kesaksian Pekerja Migran yang Disekap di Kamboja: Dipukul, Disetrum, hingga Tak Dapat Gaji

Nasional
Tapak Tilas Bendera Pusaka Merah Putih yang Penuh Liku

Tapak Tilas Bendera Pusaka Merah Putih yang Penuh Liku

Nasional
KPK Surati Lukas Enembe, Koordinasi Pencarian Bupati Mamberamo Tengah

KPK Surati Lukas Enembe, Koordinasi Pencarian Bupati Mamberamo Tengah

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.